Pasal 422 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXVIII Kejahatan Jabatan.
Pasal 422 KUHP
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
---
Pasal 422 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.