Pasal 409 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 409 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 2: Perjanjian Kerja Laut Nakhoda.

Kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, maka nakhoda, yang untuk tiap tahun bekerja tanpa terputus-putus pada pihak yang lain, berhak atas hari libur sedikit-dikitnya empat belas hari atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali delapan hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah berakhirnya tahun, kecuali bila pengusaha kapal untuk kepentingan dinas lebih suka memberikan penundaan hari Libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan dinas itu, nakhoda harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.

Dalam penghitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan tahun dinas tertentu, maka boleh dikurangkan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun dinas itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Nakhoda yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, di Indonesia, bila ia menginginkan, yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.

Hak atas hari libur terhapus, bila nakhoda tidak meminta sebelum berakhirnya tahun untuk mana hari libur itu menjadi haknya.

Untuk tiap hari libur yang menjadi hak nakhoda, yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, ia berhak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah yang dalam uang yang diperolehnya terakhir.

Penggantian ini tidak diberikan, bila nakhoda tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya. Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil dari perusahaan, maupun dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan nakhoda, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma atau yang menjadi dasar.

---

Pasal 409 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.