Pasal 408 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 2: Perjanjian Kerja Laut Nakhoda.
Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai menurut perjanjian kerja, nakhoda wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak menyebutkan apa-apa, kapal yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini termasuk kapal yang digunakan pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak ditentukan apa-apa, maka hal itu untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian tersebut.
---
Pasal 408 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.