Pasal 406 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.
Residentierechter tidak memberikan putusan berdasarkan pasal-pasal 416f alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g, sebelum mendengar atau memanggil secukupnya pihak-pihak. Pada pemanggilan pihak lainnya dilampirkan salinan dari surat permohonannya.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f alinea kedua, 452a, 452e, 452f, dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam bentuk seperti tercantum dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.
---
Pasal 406 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.