Pasal 404 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.
Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut yang membatasi kebebasan buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan dinasnya berakhir, adalah batal. (KUHD 399 dst.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x dalam hal ini tidak berlaku.
---
Pasal 404 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.