Pasal 402 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 402 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang tidak dapat diserahkan kepada kehendak dari salah satu pihak.

Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan menjadi batal, harus menentukan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau menetapkan bagaimana hal itu akan ditentukan.

Salah satu cara dapat dilakukan dengan peraturan upah yang dalam perjanjian kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan yang tidak dapat diubah dengan merugikan buruh.

Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m.

Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang batal ia telah melakukan pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama dengan upah untuk pekerjaan itu menurut kebiasaan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku.

---

Pasal 402 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.