Pasal 401 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 401 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dengan orang yang akan menjadi anak buah kapal harus memuat, selain apa yang diatur di tempat lain:

  1. nama dan nama depan buruh itu, hari kelahirannya atau setidak-tidaknya perkiraan umumnya, tempat kelahirannya;
  2. tempat dan hari penutupan perjanjian itu;
  3. penunjukan kapal atau kapal-kapal tempat buruh itu mengikat diri akan bekerja;
  4. perjalanan atau perjalanan -perjalanan yang akan dilakukan, bila ini sudah pasti;
  5. jabatan yang akan dipegang buruh dalam dinasnya;
  6. penyebutan apakah buruh juga mengikat diri untuk melakukan pekerjaan di darat dan bila demikian pekerjaan apa;
  7. bila mungkin, hari dan tempat di mana akan dimulainya dinas di kapal;
  8. ketentuan pasal 415 tentang hak atas hari-hari libur;
  9. mengenai pengakhiran hubungan kerja:
    1. bila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari pengakhiran hubungan kerjanya, dengan menyebutkan isi pasal 448;
    2. bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, pelabuhan yang diperjanjikan untuk pengakhiran hubungan kerja itu, dengan menyebutkan isi pasal 449 alinea kedua, bila pelabuhannya adalah pelabuhan Indonesia, juga pasal 452 alinea pertama dan kedua, sekedar disebut atau tidak nama pelabuhan itu;
    3. bila perjanjian itu diadakan untuk waktu tak tertentu, isi pasal 450 alinea pertama.

Bila nama tempat dan hari kelahiran buruh tidak diketahui, hal itu diberitahukan dalam perjanjian.

Penunjukan kapal atau kapal-kapal dalam perjanjian di mana buruh mengikatkan diri akan melakukan dinas dapat juga dilakukan dengan menentukan, bahwa ia akan melakukan dinasnya di atas sebuah kapal atau lebih yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, yang termasuk kapal yang digunakan oleh pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.

Bila pihak-pihak itu menghendaki penyimpangan dari ketentuan pasal-pasal 415, 448, 449 alinea kedua, 450 alinea pertama, atau 452 pertama atau kedua, bila hal itu menurut undang-undang diperkenankan, untuk gantinya pengaturan yang menyimpang itu dimuat dalam perjanjian tersebut.

---

Pasal 401 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.