Pasal 4 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 4 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab I - Batas-Batas Berlakunya Ketentuan Pidana Dalam Perundang-Undangan.

(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1957) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia, selain daripada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, diterapkan kepada militer:

  • Ke-1, Yang sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu tindak pidana di tempat itu;
  • Ke-2, Yang sedang di luar hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam kitab undang-undang ini, atau suatu kejahatan jabatan yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk Angkatan Perang, suatu pelanggaran jabatan sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalam keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

---

Pasal 4 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.