Pasal 398 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 398 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.

Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan perjanjian.

---

Pasal 398 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.