Pasal 395 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IV: Perjanjian Kerja-Laut - Bagian 1: Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.
Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal.
Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain dan seorang buruh di mana yang terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas anak buah kapal berlaku selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah kapal, ketentuan bab ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404.
---
Pasal 395 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.