Pasal 390 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 390 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.

Sebelum mengenakan hukuman nakhoda wajib mendengar yang bersangkutan dan dua saksi dengan dihadiri sedapat mungkin oleh dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk untuk itu.

Suatu hukuman tidak dapat dikenakan lebih cepat dari dua belas jam dan tidak lebih lambat dari satu minggu setelah terjadi peristiwa, kecuali bila keadaan membuat penyimpangan menjadi sangat diperlukan.

Tiap hukuman harus segera dicatat dalam register hukuman, dengan menyebutkan peristiwa yang menyebabkan pengenaan hukuman dan tentang hari terjadinya hal itu, beserta hari dikenakannya hukuman. Tiap pencatatan harus ditandatangani oleh nakhoda dan para perwira kapal yang tersebut dalam alinea pertama.

Hukuman yang tidak dicatat dalam register dianggap dikenakan dengan tidak sah.

Anak buah kapal dapat naik banding tentang penjatuhan hukuman itu di Jawa dan Madura pada residentierechter (kini dapat disamakan dengan hakim karesidenan) yang di wilayah kapal berada pada waktu permohonan banding diajukan, dan di luar Jawa dan Madura pada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Permohonan banding tidak dapat lagi diterima, bila diajukan setelah sembilan puluh hari setelah anak buah kapal dijatuhi hukuman dan berada untuk pertama kali di pelabuhan Indonesia.

Residentierechter atau Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempertahankan, meringankan atau menghapuskan hukuman yang dijatuhkan. Pencatatan keputusan banding diurus oleh nakhoda ke dalam register hukuman di samping hukuman yang dijatuhkan. Terhadap keputusan itu tidak diperkenankan untuk mengadakan perlawanan atau upaya hukum lebih tinggi.

Ketetapan berdasarkan alinea yang lain pasal ini tidak diambil kecuali setelah mendengar atau pemanggilan secukupnya pihak-pihak. Bila ketetapan itu mengenai denda, hal itu dapat diberikan dalam bentuk seperti yang ditentukan dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.

---

Pasal 390 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.