Pasal 383 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 371a dan dalam alinea berikut dari pasal ini, maka dinas anak buah kapal hanya boleh dilakukan oleh mereka yang termuat dalam daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal boleh dilakukan oleh pekerja yang diterima dalam perjalanan. Akan tetapi mereka harus mengadakan perjanjian kerja-laut dan dimasukkan dalam daftar anak buah kapal di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan.
---
Pasal 383 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.