Pasal 381 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
Jika hakim memberi perintah, bahwa orang Indonesia atau orang bangsa Asing mengangkat sumpah dalam mesjid atau kelenteng atau pada suatu tempat lain, yang dipandang keramat, maka hakim itu harus menunda pemeriksaan perkara itu sampai hari persidangan lain, yang akan ditentukannya.
Dalam hal yang demikian itu, ketua mengangkat seorang pegawai pengadilan itu akan jadi panitia bersama-sama dengan panitera untuk menghadiri pengangkatan sumpah itu dan membuat pertelaan tentang itu.
Penjelasan
Menurut pasal ini, apabila hakim memerintahkan pihak yang berperkara akan mengangkat sumpah dalam mesjid, kelenteng atau di tempat-tempat lain yang dianggap keramat, maka hakim menunda persidangan yang sedang berjalan sampai persidangan lain yang akan ditentukannya. Dalam hal itu, jika pada hakim majelis, hakim ketua mengangkat salah seorang hakim anggota, sedangkan pada hakim tunggal, mengangkat diri sendiri atau seorang pegawai pada pengadilan negeri, untuk menjadi panitia bersama-sama dengan panitera untuk menghadiri pengangkatan sumpah itu dan membuat berita-acara tentang penyumpahannya.
---
Pasal 381 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.