Pasal 378 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.
Bila seorang anak buah kapal harus dimasukkan dalam daftar anak buah kapal, oleh atau atas nama nakhoda ditunjukkan salinan akta perjanjian kerja yang telah dibuat dengan anak buah kapal itu yang sebelumnya harus diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Salinan perjanjian kerja dari semua orang, yang melakukan dinas anak buah kapal, harus selalu ada di kapal itu.
Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku terhadap perjanjian kerja kolektif yang menjadi dasar bagi satu perjanjian kerja atau, lebih yang diadakan dengan para anak buah kapal yang terdapat dalam daftar anak buah kapal.
---
Pasal 378 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.