Pasal 376 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 376 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 3: Anak Buah Kapal.

Daftar anak buah kapal dibuat rangkap dua, satu lembar diperuntukkan bagi pegawai pendaftar anak buah kapal, lembar lainnya bagi nakhoda.

Daftar anak buah kapal itu menyebut selain nama para anak buah kapal dan dengan tidak mengurangi hal yang diatur di lain tempat:

  1. nama kapalnya;
  2. nama pengusaha kapalnya dan nakhodanya;
  3. jabatan tiap anak buah kapal yang akan melakukan dinasnya di atas kapal dan siapa dari para anak buah kapal akan berpangkat perwira.

Daftar itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Daftar anak buah kapal itu bebas dari meterai.

---

Pasal 376 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.