Pasal 372 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 372 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.

Ketua-ketua majelis-majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan permusyawaratan

Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban yang baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan saksama.

Penjelasan Pasal 372 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Ketua, menurut pasal ini, baik pada hakim majelis maupun hakim tunggal, diwajibkan memimpin sidang pengadilan, dan bertanggung jawab atas ketertiban yang baik dalam persidangan. Untuk dapat melaksanakan itu segala perintahnya harus dengan segera dilakukan dengan seksama.

Apabila ada orang yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam persidangan, misalnya mengeluarkan perasaan setuju atau tidak setuju dan membuat rusuh dan gempar, dan pada teguran pertama tidak terus diam, maka ia akan dikeluarkan dengan perintah ketua. Jikalau orang itu ternyata melanggar sesuatu ketentuan pidana, maka hakim dapat memerintahkan agar orang itu dituntut pidana di muka sidang pengadilan, dapat dikenakan pasal 216 atau pasal 217 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (lihat pasal 373 H.I.R.).

---

Pasal 372 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.