Pasal 369 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.
Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan, ditahan atau dihalangi, maka nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya dan untuk itu mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka.
---
Pasal 369 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.