Pasal 366 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XIV - Tentang Hal Tidak Berlaku Lagi, Hal Pembatalan Dan Hal Pembebasan Penuntutan Dan Hukuman.
Segala penuntutan pidana tidak berlaku lagi atau batal karena amnesti atau abolisi, yang diberikan oleh Presiden sesudah meminta nasihat dari Mahkamah Agung menurut pasal 107, ketiga dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 366 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Pasal ini menentukan tentang akibat dari amnesti dan abolisi. Mengenai hal amnesti dan abolisi baca pula:
- Pasal 14 Undang-undang Dasar 1945;
- Pasal 107 Undang-undang Dasar Sementara R.I.;
- Undang-undang Darurat No.11/1945 (L.N. No.146/1954).
Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang tertentu dihapuskan, atau boleh dikatakan, bahwa kejahatan-kejahatan tertentu yang dilakukan di dalam kejadian-kejadian yang disebutkan dalam undang-undang yang bersangkutan, tidak akan dipidana.
Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang tertentu ditiadakan, artinya bahwa orang yang melakukan peristiwa pidana tidak dituntut.
---
Pasal 366 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.