Pasal 355 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 355 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh nakhoda pada waktu membuat keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan memberikan keterangan tentang pendapat mereka.

---

Pasal 355 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.