Pasal 353 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.
Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai kejadian dalam perjalanan.
Bila kapal itu atau muatannya mendapat kerusakan atau telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam suatu pelabuhan, di mana berada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat setidak-tidaknya keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul oleh keterangan yang lengkap dalam 30 hari.
Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang.
Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan ketiga memberikan salinan keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada siapa saja yang menginginkan.
Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya.
---
Pasal 353 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.