Pasal 346 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.
Nakhoda wajib mengurus barang yang ada di kapal milik penumpang yang meninggal selama perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat uraian secukupnya mengenai hal itu atau menyuruh membuatnya, yang ditandatangani olehnya dan oleh dua orang penumpang tersebut.
---
Pasal 346 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.