Pasal 345 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 345 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapalnya selama pelayaran atau bila ada bahaya mengancam, kecuali bila ketidakhadirannya mutlak perlu atau dipaksa untuk itu oleh ikhtiar penyelamatan diri.

---

Pasal 345 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.