Pasal 342 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 342 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan olehnya pada orang lain karena kesengajaannya atau kesalahannya yang besar.

---

Pasal 342 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.