Pasal 341d KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 341d KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab III: Nakhoda, Anak Buah Kapal Dan Penumpang - Bagian 2: Nakhoda.

Bila nakhoda berhalangan, atau bila ia ada dalam keadaan tidak mungkin untuk memimpin kapalnya, maka selaku nakhoda bertindaklah mualim pertama; dalam hal mualim pertama juga tidak hadir atau berhalangan, bila di kapal ada seorang mualim atau lebih, yang berwenang untuk bertindak sebagai nakhoda, yang lebih tinggi dalam pangkat, kemudian dari mualim-mualim selebihnya yang lebih tinggi dalam pangkat, dan bila mereka juga tidak hadir atau terhalang, orang yang ditunjuk oleh dewan kapal.

---

Pasal 341d KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.