Pasal 340c KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib memeriksa dan menutup perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan membayarkan bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang buku itu.
---
Pasal 340c KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.