Pasal 335 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 335 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.

Bila kemacetan pengambilan suara mengakibatkan penggunaan kapal terhalang, atas permohonan salah seorang atau beberapa anggota perusahaan perkapalan, dan setelah mendengar atau memanggil semua anggota selayaknya, hakim dapat memerintahkan penjualan kapal di depan umum.

---

Pasal 335 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.