Pasal 334 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.
Semua keputusan mengenai urusan perusahaan perkapalan diambil dengan suara terbanyak dari anggota perusahaan perkapalan itu.
Saham yang terkecil memberi hak satu suara, saham yang lebih besar sekian suara menurut jumlah perkaliannya, sehingga dalam saham ini termasuk yang terkecil.
Keputusan tentang pengangkatan pemegang buku, yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, bukan anggota perusahaan perkapalan, bukan warga negara Indonesia, bukan juga perseroan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang ini pasal 311 disamakan dengan warga negara Indonesia, menyangkut hal penualan kapal dengan cara lain daripada penjualan di depan umum dan pembubaran perusahaan perkapalan selama berlangsungnya suatu pencarteran atau perjalanan yang dilakukan, membutuhkan kebulatan suara.
---
Pasal 334 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.