Pasal 328 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.
Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan perkapalan, maka bila perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak untuk menuntut, bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga sedemikian yang dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan mengakhiri hubungan kerja tersebut karena alasan yang mendesak.
Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila pengakhiran hubungan kerja dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak, yang diberikan padanya karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan.
---
Pasal 328 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.