Pasal 325 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 325 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.

Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh kepailitan atau meninggalnya salah seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena penyakit jiwa atau di bawah pengampuan.

Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak dapat dimohonkan pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat dinyatakan hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.

---

Pasal 325 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.