Pasal 322 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.
Mereka yang sebelum penyewaan atau peminjaman sebuah kapal terdaftar dalam register kapal, atas dasar ketentuan dalam alinea pertama pasal di atas memperoleh suatu tagihan terhadap penyewa atau peminjam, dapat juga menggugat pemilik kapal, kecuali bila pada waktu timbul tagihan mereka, mereka tahu tentang penyewaan atau peminjaman itu.
Pemilik kapal dapat menuntut penyewa atau peminjam atas pembayaran tersebut di atas.
---
Pasal 322 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.