Pasal 321 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 321 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVI Penghinaan

Pasal 321 KUHP

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika Yang bersalah melakukan kejahat.an tersebut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.

(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

---

Pasal 321 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.