Pasal 317 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 317 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab I: Kapal-Kapal Laut Dan Muatannya.

Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah:

  1. biaya sita-lelang;
  2. tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum;
  3. tagihan dari perjanjian pengangkutan.

Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139.

Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal.

---

Pasal 317 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.