Pasal 317 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab I: Kapal-Kapal Laut Dan Muatannya.
Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah:
- biaya sita-lelang;
- tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum;
- tagihan dari perjanjian pengangkutan.
Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139.
Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil penangkapan ikan yang ada di atas kapal.
---
Pasal 317 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.