Pasal 316e KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 316e KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab I: Kapal-Kapal Laut Dan Muatannya.

Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului dapat menuntut haknya atas kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu berada dan atas tagihan yang disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga setelah pengalihan atau penggadaiannya kepada pihak ketiga.

---

Pasal 316e KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.