Pasal 299 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab X: Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa - Bagian 2: Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni.
Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, polis itu harus menyatakan:
- letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan;
- penggunaannya.
---
Pasal 299 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.