Pasal 299 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 299 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab X: Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa - Bagian 2: Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni.

Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, polis itu harus menyatakan:

  1. letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan;
  2. penggunaannya.

---

Pasal 299 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.