Pasal 280 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.
Tak dianggap sebagai perjanjian yang tidak diperkenankan, bila setelah pertanggungan suatu barang untuk nilai penuhnya, yang berkepentingan selanjutnya mempertanggungkannya, untuk seluruhnya atau sebagian, dengan ketentuan tegas, bahwa ia hanya akan dapat melakukan haknya terhadap para penanggung, bila dan selama ia tidak akan dapat menagih ganti rugi pada penanggung yang dahulu.
Dalam hal perjanjian yang demikian, perjanjian yang diadakan sebelum itu, dengan ancaman hukuman akan menjadi batal, harus diuraikan dengan jelas dan begitu pula akan berlaku ketentuan pasal 277 dan pasal 278 terhadap itu.
---
Pasal 280 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.