Pasal 277 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 277 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.

Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang berlaku dan penanggung berikut dibebaskan.

Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung berikutnya bertanggung jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu mengadakan pertanggungan itu.

---

Pasal 277 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.