Pasal 256 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.
Semua polis, terkecuali polis pertanggungan jiwa, harus menyatakan:
- hari pengadaan pertanggungan itu;
- nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain;
- uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
- jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
- bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
- waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
- Premi pertanggungan; dan
- pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
Polis itu harus ditandatangani oleh setiap Penanggung.
---
Pasal 256 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.