Pasal 256 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)

Pasal 256 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku I: Dagang Pada Umumnya - Bab IX: Asuransi Atau Pertanggungan Pada Umumnya.

Semua polis, terkecuali polis pertanggungan jiwa, harus menyatakan:

  1. hari pengadaan pertanggungan itu;
  2. nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain;
  3. uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
  4. jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
  5. bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
  6. waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
  7. Premi pertanggungan; dan
  8. pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak.

Polis itu harus ditandatangani oleh setiap Penanggung.

---

Pasal 256 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.