Pasal 254 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 254 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVII Upaya Hukum Biasa

Pasal 254 KUHAP

Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal245, Pasal246,. dan Pasal 247. mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.

Penjelasan Pasal 254 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 254 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.