Pasal 250 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 250 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

Pasal 250 bis KUHP

Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang- barang itu bukan kepunyaan terpidana.

---

Pasal 250 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.