Pasal 249 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 249 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

Pasal 249 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 249 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.