Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

Pasal 246 KUHP

Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

---

Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.