Pasal 239 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 239 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 239 KUHP

Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 239 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.