Pasal 229 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 229 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 229 KUHP

Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 229 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.