Pasal 228 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 228 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 228 KUHAP

Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

Penjelasan Pasal 228 KUHAP

Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini, selalu dihitung hari berikutnya setelah hari pengumuman, perintah atau penetapan dikeluarkan.

---

Pasal 228 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.