Pasal 228 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Pasal 228 KUHAP
Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.
Penjelasan Pasal 228 KUHAP
Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini, selalu dihitung hari berikutnya setelah hari pengumuman, perintah atau penetapan dikeluarkan.
---
Pasal 228 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.