Pasal 227 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 227 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 227 KUHP

Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

---

Pasal 227 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.