Pasal 218 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 218 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum

Pasal 218 KUHP

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

---

Pasal 218 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.