Pasal 217 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Pasal 217 KUHAP
(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan;
(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Penjelasan Pasal 217 KUHAP
Cukup jelas.
---
Pasal 217 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.