Pasal 214 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.
Orang yang berutang yang tidak memajukan perlawanan atau yang ditolak perlawanannya, dengan segera harus dibawa ke dalam penjara tempat penyanderaan.
---
Pasal 214 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.