Pasal 213 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 213 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.

  1. Jika orang yang berutang itu memajukan perlawanan terhadap penjalanan penyanderaan itu, berdasarkan pernyataan bahwa perbuatan itu melawan hukum dan atas itu ia meminta keputusan dengan segera, maka ia harus memasukkan surat kepada ketua pengadilan negeri, yang memerintahkan penyanderaan itu atau, jika orang itu menghendaki, supaya ia dibawa menghadap pegawai yang di dalam kedua hal itu akan memutuskan dengan segera, patut atau tidaknya orang yang berutang itu disanderakan dahulu, menunggu keputusan pengadilan negeri.
  2. Ayat yang keempat, keenam dan ketujuh dari pasal 218 berlaku dalam hal itu.
  3. Jika orang yang berutang memasukkan perlawanan dengan surat, maka ia, dapatlah dijaga, supaya jangan melarikan diri, sementara menunggu keputusan ketua.

Penjelasan Pasal 213 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Apabila orang yang akan disanderakan itu ingin mengajukan perlawanan terhadap penjalanan sandera itu, karena dianggapnya tidak syah dan meminta putusan dengan segera, maka ia harus mengajukan surat kepada ketua pengadilan negeri yang memerintahkan penyanderaan itu, atau . jika ia menghendaki, dapat juga dibawa menghadap ketua itu.

Ketua kemudian akan memutuskan dengan segera, patut atau tidaknya orang itu disanderakan lebih dahulu atau ditangguhkan dan menunggu keputusan pengadilan negeri. Dalam hal ini berlaku juga ketentuan-ketentuan dalam ayat (4), (6) dan (7) dari pasal 218.

Ayat (4) mengatakan, bahwa perkara itu dikemukakan oleh ketua dalam persidangan pengadilan negeri yang pertama akan datang dan diputuskan oleh pengadilan negeri itu dengan sepatutnya menurut pendapatnya, jika perlu, sesudah memeriksa orang gang akan disanderakan itu dan penagih utang yang mendapat izin akan menyuruh menyanderakan itu.

Ayat (6) mengatakan, bahwa dalam segala hal itu boleh dimintakan banding terhadap putusan pengadilan negeri itu ke pengadilan tinggi, akan tetapi dalam hal ini putusan pengadilan negeri itu boleh juga dijalankan lebih dahulu.

Ayat (7) mengatakan bahwa peraturan tersebut dalam pasal 188 sampai dengan pasal 194 berlaku dalam hal itu, akan tetapi menurut UU Darurat No. 1/1951 pasal-pasal 188 s/d 194 itu dlhapuskan. Pasal-pasal itu mengatur tentang hal banding.

Apabila orang yang akan disanderakan itu mengajukan perlawanan dengan surat, maka sementara ia menunggu keputusan pengadilan negeri, ia boleh dijaga jangan sampai melarikan diri.

Dalam hal-hal tertentu orang yang disanderakan itu harus dikeluarkan dari rumah lembaga pemasyarakatan (pasal 217), yaitu:

  1. apabila diizinkan oleh pihak yang menang, yang menyuruh memasukkannya ke dalam tahanan,
  2. apabila memenuhi keputusan membayar uang yang ditagih, biaya-biaya perkara, biaya menyandera dan pula biaya-biaya yang telah dikeluarkan lebih dahulu untuk pemeliharaan orang yang disandera.

---

Pasal 213 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.