Pasal 211 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.
Penyanderaan sekali-kali tak dapat diizinkan pada anak dan turunan keluarganya sedarah dan keluarganya semenda dalam keturunan yang ke atas.
---
Pasal 211 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.